YLKI: konsumen vaksin palsu bisa menuntut

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan orang tua yang anaknya terindikasi mendapatkan vaksin palsu bisa mengajukan tuntutan atau gugatan kepada rumah sakit. "Pihak rumah sakit harus memberikan jaminan secara ...
YLKI: konsumen vaksin palsu bisa menuntut
Baca Selanjutnya

0 Response to "YLKI: konsumen vaksin palsu bisa menuntut"

Posting Komentar